MoU Penerbitan



SURAT PERJANJIAN KERJASAMA




Pada hari …, ………………. di Malang, kami yang bertanda tangan dibawah ini :
           
1.    Nama                    : Khoirun Nisa
Jabatan                 : Pimpinan
Alamat Kantor      : Jl. Banurejo B no.17
                               Kepanjen - Malang
Telp                      : 0341- 2414 877 / 085 10 3414 877

Dalam hal ini bertindak dan atas nama AE Publishing
yang selanjutnya disebut Pihak Pertama

2.    Nama                    :
       Sebagai                 :
Alamat                 :
Telp / HP              :
Nomor Rekening  :


Dalam hal ini bertindak dengan dan atas nama Pemilik / Penulis / Koordinator buku yang berjudul ……..….
yang selanjutnya disebut Pihak Kedua


Kedua belah pihak dengan ini sepakat mengadakan perjanjian kerjasama pemasaran buku yang dinyatakan dalam pasal-pasal sebagai berikut :


Pasal 1
Kesepakatan kerja sama antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua adalah dalam kegiatan penerbitan naskah buku berjudul “………………”, yang merupakan karya Pihak Kedua. 


Pasal 2
Pihak Kedua menjamin Pihak Pertama, bahwa Pihak Pertama adalah satu-satunya pihak yang diberi hak dan kewenangan oleh Pihak Kedua untuk mempublikasikan, memperbanyak, dan mentranslate naskah tersebut ke dalam bahasa lain. 


Pasal 3
Pihak Pertama akan mencetak buku hasil karya Pihak Kedua hanya ketika ada pemesanan dari pihak kedua. Penjualan dan promosi buku dibantu oleh penerbit selama satu bulan melalui media online (facebook,, twitter, IG, dan website). Pemesanan buku oleh pembeli dilakukan langsung kepada penulis. Banner promosi dan vidio yang disebarkan, tertulis kontak penulis.

Untuk buku dengan kualitas tertentu, akan didistribusikan ke toko buku offline dalam jumlah terbatas. Penulis akan dikonfirmasi sebelumnya.



Pasal 4
a.  Pihak Kedua berhak mendapatkan jumlah buku tergantung paket yang dipilih (self publishing).
b. Pihak Pertama mencetak 3 (tiga) eksemplar buku yang akan dikirimkan kepada perpustakaan nasional dan perpustakaan daerah untuk pemantauan penggunaan ISBN.
c.  Pihak Pertama mencetak  2 (dua) eksemplar buku sebagai bukti penerbitan.

  

Pasal 5
Pihak Pertama mempunyai hak untuk menerbitkan  dan mempublikasikan buku hingga batas waktu di mana Pihak Kedua membatalkan kerja sama ini dengan mengirimkan surat pernyataan pencabutan hak terbit disertai tanda tangan di atas materai (terbit gratis).


Pasal 6
a.    Isi seluruh naskah buku di luar tanggung jawab Pihak Pertama. Oleh karenanya, apabila ada permasalahan hukum yang bersangkutan dengan isi, maka Pihak Pertama lepas dari tanggung jawab.
b.    Hal-hal yang tercantumkan pada materi cara penerbitan buku di AE Publishing yang pernah dipublish mempunyai kekuatan hukum seperti pasal-pasal dalam Kontrak Kerja Sama ini.
c.    Hal-hal yang belum tercantum dalam Kontrak Kerja Sama akan dibicarakan dan diputuskan oleh kedua belah pihak dan keputusan tersebut mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan Kontrak Kerja Sama. 
d.    Bila antara kedua belah pihak terjadi perbedaan pendapat dalam pelaksanaan perjanjian, maka akan diadakan musyawarah secara baik-baik.
e.         Apabila musyawarah yang dilakukan tidak mencapai mufakat, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan melalui proses hukum pada Pengadilan Negeri Malang.
f.     Mengenai hal-hal lain yang belum tercantum dalam kesepakatan di atas akan dimasukkan dalam Pasal Tambahan yang tidak terpisahkan dengan perjanjian sebelumnya
g.    Perjanjian ini efektif berlaku sejak tanggal buku diterbitkan oleh AE Publishing dalam bentuk fisik dan berakhir apabila ada kesepakatan dari kedua belah pihak.
h.    Perjanjian ini dibuat rangkap dua dan ditanda tangani kedua belah pihak (jika ingin kekuatan hukum), diberi materai cukup dan berlaku sama dalam kedudukan hukum. 



Malang, ………………………


Pihak Kedua,                                                                   Pihak Pertama,





…………………………..                                               Khoirun Nisa
Koordinator / Pemilik Naskah                                         Pimpinan AE Publishing