SURAT PERJANJIAN KERJASAMA
Pada hari …, ………………. di Malang,
kami yang bertanda tangan dibawah ini :
1. Nama : Khoirun
Nisa
Jabatan : Pimpinan
Alamat Kantor : Jl. Banurejo B no.17
Kepanjen - Malang
Telp :
0341- 2414 877 / 085 10 3414 877
Dalam hal ini
bertindak dan atas nama AE Publishing
yang
selanjutnya disebut Pihak Pertama
2. Nama :
Sebagai :
Alamat :
Telp / HP :
Nomor Rekening :
Dalam hal ini
bertindak dengan dan atas nama Pemilik /
Penulis / Koordinator buku yang berjudul ……..….
yang
selanjutnya disebut Pihak Kedua
Kedua belah pihak dengan ini
sepakat mengadakan perjanjian kerjasama pemasaran buku yang dinyatakan dalam
pasal-pasal sebagai berikut :
Pasal 1
Kesepakatan kerja sama antara
Pihak Pertama dan Pihak Kedua adalah dalam kegiatan penerbitan naskah buku
berjudul “………………”, yang merupakan karya Pihak Kedua.
Pasal 2
Pihak Kedua menjamin Pihak
Pertama, bahwa Pihak Pertama adalah satu-satunya pihak yang diberi hak dan
kewenangan oleh Pihak Kedua untuk mempublikasikan, memperbanyak, dan
mentranslate naskah tersebut ke dalam bahasa lain.
Pasal 3
Pihak Pertama akan mencetak buku
hasil karya Pihak Kedua hanya ketika ada pemesanan dari pihak kedua. Penjualan dan promosi buku
dibantu oleh penerbit selama satu bulan melalui media online (facebook,, twitter, IG, dan
website). Pemesanan buku oleh pembeli dilakukan langsung kepada penulis. Banner promosi dan vidio yang disebarkan, tertulis kontak penulis.
Untuk buku dengan kualitas tertentu, akan didistribusikan ke toko buku offline dalam jumlah terbatas. Penulis akan dikonfirmasi sebelumnya.
Untuk buku dengan kualitas tertentu, akan didistribusikan ke toko buku offline dalam jumlah terbatas. Penulis akan dikonfirmasi sebelumnya.
Pasal 4
a. Pihak
Kedua berhak mendapatkan jumlah buku tergantung paket yang dipilih (self publishing).
b. Pihak Pertama mencetak 3 (tiga) eksemplar buku yang akan dikirimkan kepada perpustakaan nasional dan perpustakaan daerah untuk
pemantauan penggunaan ISBN.
c. Pihak Pertama mencetak 2 (dua) eksemplar buku sebagai bukti
penerbitan.
Pasal 5
Pihak Pertama mempunyai hak untuk
menerbitkan dan mempublikasikan buku hingga batas waktu di mana Pihak Kedua membatalkan kerja sama
ini dengan mengirimkan surat pernyataan pencabutan hak terbit disertai tanda
tangan di atas materai (terbit gratis).
Pasal 6
a. Isi seluruh naskah buku di
luar tanggung jawab Pihak Pertama. Oleh karenanya, apabila ada permasalahan
hukum yang bersangkutan dengan isi, maka Pihak Pertama lepas dari tanggung
jawab.
b. Hal-hal yang tercantumkan
pada materi cara penerbitan buku di AE Publishing yang pernah dipublish
mempunyai kekuatan hukum seperti pasal-pasal dalam Kontrak Kerja Sama ini.
c. Hal-hal yang belum
tercantum dalam Kontrak Kerja Sama akan dibicarakan dan diputuskan oleh kedua
belah pihak dan keputusan tersebut mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan
Kontrak Kerja Sama.
d. Bila antara kedua
belah pihak terjadi perbedaan pendapat dalam pelaksanaan perjanjian, maka akan
diadakan musyawarah secara baik-baik.
e.
Apabila musyawarah yang dilakukan tidak mencapai
mufakat, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan melalui proses
hukum pada Pengadilan Negeri Malang.
f. Mengenai hal-hal lain yang
belum tercantum dalam kesepakatan di atas akan dimasukkan dalam Pasal Tambahan
yang tidak terpisahkan dengan perjanjian sebelumnya
g. Perjanjian ini efektif
berlaku sejak tanggal buku diterbitkan oleh AE Publishing dalam bentuk fisik dan
berakhir apabila ada kesepakatan dari kedua belah pihak.
h. Perjanjian ini dibuat rangkap
dua dan ditanda tangani kedua belah pihak (jika ingin kekuatan hukum), diberi materai cukup dan berlaku
sama dalam kedudukan hukum.
Malang, ………………………
Pihak Kedua, Pihak
Pertama,
………………………….. Khoirun Nisa
Koordinator /
Pemilik Naskah Pimpinan
AE Publishing