SURAT PERJANJIAN KERJASAMA
Pada hari …, ………………. di Malang, kami yang bertanda tangan dibawah ini :
1. Nama : Khoirun Nisa
Jabatan : Pimpinan
Alamat Kantor : Jl. Banurejo B no.17
Kepanjen - Malang
Telp : 0341- 2414 877 / 085 10 3414 877
Dalam hal ini bertindak dan atas nama AE Publishing
yang selanjutnya disebut Pihak Pertama
2. Nama :
Sebagai :
Alamat :
Telp / HP :
Nomor Rekening :
Dalam hal ini bertindak dengan dan atas nama Pemilik / Penulis / Koordinator buku yang berjudul ……..….
yang selanjutnya disebut Pihak Kedua
Kedua belah pihak dengan ini sepakat mengadakan perjanjian kerjasama pemasaran buku yang dinyatakan dalam pasal-pasal sebagai berikut :
Pasal 1
Kesepakatan kerja sama antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua adalah dalam kegiatan penerbitan naskah buku berjudul “………………”, yang merupakan karya Pihak Kedua.
Pasal 2
Pihak Kedua menjamin Pihak Pertama, bahwa Pihak Pertama adalah satu-satunya pihak yang diberi hak dan kewenangan oleh Pihak Kedua untuk mempublikasikan, memperbanyak, dan mentranslate naskah tersebut ke dalam bahasa lain.
Pasal 3
Pihak Pertama akan mencetak buku hasil karya Pihak Kedua. Penjualan dan promosi buku dibantu oleh penerbit selama kontrak masih berlangsung melalui media online (facebook,, twitter, IG, dan website). Pemesanan buku oleh pembeli dilakukan langsung kepada penulis, reseller, maupun penerbit. Banner promosi dan vidio yang disebarkan, tertulis kontak pemesanan.
Untuk buku dengan kualitas tertentu, akan didistribusikan ke toko buku offline dalam jumlah terbatas. Penulis akan dikonfirmasi sebelumnya.
Untuk buku dengan kualitas tertentu, akan didistribusikan ke toko buku offline dalam jumlah terbatas. Penulis akan dikonfirmasi sebelumnya.
Pasal 4
a. Pihak Pertama akan memberikan imbalan kepada Pihak Kedua berupa royalti.
b. Nominal royalti sebesar 20% dari harga jual untuk buku cetak dan 30% untuk versi e-book (Google Play). Jika penulis ingin membeli bukunya sendiri, maka mendapat potongan 30% (termasuk royalti).
c. Pihak Kedua berhak mendapatkan 1 eks bukti terbit. Ongkir ditanggung oleh penulis.
d. Pihak Pertama mencetak 3 (tiga) eksemplar buku yang akan dikirimkan kepada perpustakaan nasional dan perpustakaan daerah untuk pemantauan penggunaan ISBN.
e. Pihak Pertama mencetak 2 (dua) eksemplar buku sebagai bukti penerbitan dan 1 (satu) eks untuk GA yang dilakukan penerbit untuk promosi.
f. Pihak Pertama akan melaporkan secara real time jumlah penjualan kepada Pihak Kedua. Royalti akan dilaporkan pada grup WA penulis. Jika buku dicetak untuk promosi, maka penulis tidak mendapatkan royalti.
g. Royalti akan ditransfer ke Nomor Rekening yang tercantum di atas dengan ketentuan minimal royalti yang terkumpul adalah Rp. 50.000,-. Jika ada biaya transfer antar bank, maka ditanggung Pihak Kedua.
Pasal 5
Pihak Pertama mempunyai hak untuk menerbitkan dan mempublikasikan buku hingga batas waktu di mana Pihak Kedua membatalkan kerja sama ini dengan mengirimkan surat pernyataan pencabutan hak terbit disertai tanda tangan di atas materai.
Pasal 6
a. Isi seluruh naskah buku di luar tanggung jawab Pihak Pertama. Oleh karenanya, apabila ada permasalahan hukum yang bersangkutan dengan isi, maka Pihak Pertama lepas dari tanggung jawab.
b. Hal-hal yang tercantumkan pada materi cara penerbitan buku di AE Publishing yang pernah dipublish mempunyai kekuatan hukum seperti pasal-pasal dalam Kontrak Kerja Sama ini.
c. Hal-hal yang belum tercantum dalam Kontrak Kerja Sama akan dibicarakan dan diputuskan oleh kedua belah pihak dan keputusan tersebut mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan Kontrak Kerja Sama.
d. Bila antara kedua belah pihak terjadi perbedaan pendapat dalam pelaksanaan perjanjian, maka akan diadakan musyawarah secara baik-baik.
e. Apabila musyawarah yang dilakukan tidak mencapai mufakat, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan melalui proses hukum pada Pengadilan Negeri Malang.
f. Mengenai hal-hal lain yang belum tercantum dalam kesepakatan di atas akan dimasukkan dalam Pasal Tambahan yang tidak terpisahkan dengan perjanjian sebelumnya
g. Perjanjian ini efektif berlaku sejak tanggal buku diterbitkan oleh AE Publishing dalam bentuk fisik dan berakhir apabila ada kesepakatan dari kedua belah pihak.
h. Perjanjian ini dibuat rangkap dua dan ditanda tangani kedua belah pihak (jika ingin kekuatan hukum), diberi materai cukup dan berlaku sama dalam kedudukan hukum.
Malang, ………………………
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
………………………….. Khoirun Nisa
Koordinator / Pemilik Naskah Pimpinan AE Publishing