|
Detail Buku:
Judul : Panduan Penyusunan Peraturan
Daerah Berdimensi Hak Asasi Manusia
Pengarang : Cekli Setya Pratiwi, SH., LL.M
Ukuran :
A5
Tebal : ix + 100 halaman
Harga :
33.000
PEMESANAN :
Ketik: PPHAM-Cekli # NAMA LENGKAP
# ALAMAT LENGKAP # JUMLAH # NO TELP
Kirim ke : 085103414877 /
0341-2414877
Sinopsis :
Problematika
pembentukan produk hukum khususnya Perdaturan Daerah (Perda) yang berkaitan
dengan penyelenggaraan kepentingan publik saat ini memiliki
kecenderungan yang sama, yaitu disharmonis atau mengandung materi muatan yang
bertentangan dengan produk hukum di tingkat atasnya, kurang memperhatikan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia, adanya norma-norma hukum
yang multitafsir. Sedangkan
problematika perda dari aspek formil yaitu proses pembentukannya kurang membuka
ruang dialog dan kurang melibatkan partisipasi masyarakat.
Dasar hukum pembentukan Perda selain di diatur melalui UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan sebagai pengganti dari UU Nomor 10 Tahun 2004, juga diperinci kembali ke
dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Model
pendekatan yang diperkenalkan dalam buku ini adalah pendekatan ROCCIPI plus RHR-RHR
(Responsive, Harmony Regulation and Respect to Human Rights). Model pendekatan ROCCIPI
plus double RHR ditawarkan
sebagai alternatif metode penyusunan Perda khususnya yang berkaitan dengan
penyelenggaraan pelayanan publik dengan lebih memperhatikan partisipasi publik,
tanggap terhadap kebutuhan masyarakat (responsive), menjaga harmonisasi regulasi sesuai
sistem hirarki peraturan perundang-undangan (harmony
regulation) serta menjunjung
tinggi norma-norma dan prinsip dasar Hak Asasi Manusia (respect to
human rights). Harapannya Perda yang dihasilkan benar-benar mampu
memecahkan persoalan publik, tidak bertentangan dengan ketentuan
perundang-undangan di tingkat atas serta menjunjung tinggi harkat dan martabat
manusia.
Buku ini sangat tepat dimiliki oleh para lokal legislator, SKPD, LSM, para mahasiswa hukum,
pengajar legislatif drafting, dsb, sebagai sumber rujukan, acuan dalam merancang dan menyusun Peraturan Daerah yang berkualitas dan
berdimensi HAM.