|
Detail Buku:
Judul : Fenomena Pernikahan Dini di
Madura
Pengarang : Netty Dyah Kurniawati, Teguh Hidayatul Rachmad,
dan Yuriadi
Ukuran :
14 x 20 cm
Tebal : ix + 120 halaman
Harga :
36.000
PEMESANAN :
Ketik: Pernikahan
Dini# NAMA LENGKAP # ALAMAT LENGKAP # JUMLAH # NO TELP
Kirim ke : 085103414877 / 0341-2414877
SINOPSIS:
PERNIKAHAN DINI DALAM
KAJIAN ILMU SOSIAL DAN BUDAYA
Pernikahan dini, yaitu menikah
dalam usia remaja atau muda, bukan usia tua. Hal ini sesuai dengan sabda Nabi
Muhammad SAW. Tidak ada batasan usia menikah yang ditentukan oleh syariat,
kecuali sudah baligh. Tetapi syari’at hanya menegaskan bagi para pemuda yang
mampu untuk menikah maka dianjurkan untuk menikah. Maka boleh menikahkan anak
laki-laki muda atau anak perempuan muda. Namun demikian, usia yang ditetapkan
oleh undang-undang perkawinan di Indonesia adalah minimal usia 16 tahun bagi
perempuan dan usia 19 tahun bagi laki-laki. Apakah usia yang ditentukan oleh
undang-undang tersebut dapat berlaku atau sesuai bagi setiap pasangan di Negara
Indonesia ?
Itulah bagian yang menarik dari
buku pernikahan dini yang telah anda pegang dan baca ini. Buku ini membahas
tentang berbagai permasalahan yang terjadi akibat dari pernikahan dini, mulai dari
sektor ekonomi, budaya, dan sosial. Lebih menariknya lagi buku pernikahan dini
dikaji dan dikorelasikan dengan budaya Madura yang islami. Bentuk kontestasi
yang disajikan antara pernikahan dini sebagai bentuk budaya tradisional dengan
pernikahan modern yang telah diregulasi oleh pemerintah sebagai aparatus yang
berkuasa.
Masyarakat Madura yang islami
telah membawa dampak budaya pernihan dini yang dijaga dan dilestarikan oleh
orang Madura dengan segala atribut dan simbol-simbol kebudayaan islami.
Modernisasi yang telah datang di pulau Madura mengakibatkan banyak pernikahan
dini ditentang, dilawan dan direpresi oleh agen-agen pemerintah. Institusi yang
berada di bawah kuasa pemerintah mempunyai tujuan yang konkret melawan
pernikahan dini untuk keberlangsungan masyarakat, khususnya di Madura. Bentuk
kontestasi dan perjuangan antar agen pemerintah dan masyarakat dijealskan dan
dipaparkan melalui artikel yang ada di dalam buku ini.
Kekurangan dan kelemahan dalam
pembuatan artikel dalam buku perniakhan dini masih jauh dari kata sempurna.
Oleh karena itu, segala bentuk kritik dan saran yang membangun dari pembaca
membuat kami semakin terpacu untuk mengembangkan dan menulis kembali
kajian-kajian tentang pernikahan dini di masa mendatang.