Perbedaan Singkatan dan Akronim, Serta Penulisannya



Penulisan gelar sering menjadi problematik di kalangan penulis, pastinya penulisan gelar maupun singkatan tertentu terdapat pedoman khusus yang perlu dipatuhi. Adanya peraturan tersebut di EYD agar penulisan gelar seragam serta mudah dimengerti oleh orang lain. Singkatan sendiri merupakan bentuk yang dipendekkan dan terdiri atas satu huruf atau lebih. Berbeda dengan akronim yang merupakan singkatan berupa gabungan huruf awal, gabungan suku kata, maupun gabungan huruf serta suku kata dari deret kata yang digunakan sebagai kata.

Dalam penulisannya, akronim mempunyai syarat-syarat seperti jumlah suku kata yang tidak melebihi jumlah suku kata umumnya di Indonesia, kemudian akronim dibentuk dengan memerhatikan keserasian kombinasi vokal serta konsonan yang sesuai dengan pola kata yang umum. Selain itu, ada beberapa aturan penulisan nama serta gelar yang sesuai dengan EYD, berikut di antaranya:

Baca juga: Tentang Kata Klitik -ku, -mu, -nya yang Butuh Sandaran

1.Tanda titik (.) digunakan di akhir singkatan nama orang, jika nama itu ditulis lengkap maka tidak menggunakan tanda titik.
2.Tanda koma (,) digunakan di antara nama orang serta gelar akademik yang mengikutinya guna membedakannya dari singkatan nama diri atau keluarga.
3.Tanda titik digunakan di akhir singkatan gelar, jabatan, pangkat, serta sapaan.
Kembali pada pembentukan singkatan serta akronim yang pedomannya diatur dalam Keputusan Mendikbud RI Nomor 0543a/U/198, tentang PUEBI atau Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan.

1.Singkatan

a.Singkatan dari nama gelar, nama orang, jabatan, sapaan diikuti dengan tanda titik, contohnya: Muh. Yamin, S.Pd. (Sarjana Pendidikan), Sdr. (Saudara).
b.Singkatan nama resmi lembaga pemerintah serta ketatanegaraan, badan maupun organisasi, dan nama dokumen resmi ditulis huruf kapital tanpa diikuti tanda titik. Misalnya: KTP (Kartu Tanda Penduduk), DPR (Dewan Perwakilan Rakyat).
c.Singkatan umum yang terdiri dari tiga huruf atau lebih, dan diikuti satu titik. Seperti dsb., hlm., sda.
d.Singkatan umum yang terdiri atas dua huruf, setiap hurufnya diikuti titik. Contohnya: a.n., d.a., u.b.
e.Penulisan lambang kimia, singkatan satuan ukuran, takaran, timbangan, serta mata uang tidak diikuti tanda titik. Contohnya: Cu, Km, dan lainnya.

Baca juga: 5 Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Melakukan Self Editing!

2.Akronim

a.Akronim nama diri yang merupakan gabungan huruf awal dari deret kata ditulis seluruhnya dengan huruf kapital, contohnya: SIM (Surat Izin Mengemudi), ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia), dan masih banyak lagi.
b.Akronim nama diri yang berbentuk gabungan suku kata atau gabungan huruf serta suku kata dari deret kata yang ditulis dengan huruf awal huruf kapital. Misalnya: Akabri (Akademi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia), Iwapi (Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia), dan masih banyak lagi.
c.Akronim bukan nama diri yang berupa gabungan, suku kata, maupun gabungan huruf serta suku kata dari deret kata ditulis dari deret kata ditulis seluruhnya dengan huruf kecil. Contohnya: pemilu, tilang, dan masih banyak lagi.

Subscribe to receive free email updates: